Kehadiran teknologi sangat membantu dan mempermudah kegiatan manusia. Peranan teknologi informasi yangsedemikian besar harus dimanfaatkan maksimal dalam pembangunan kekayaan intelektual. Kekayaan intelektualmerupakan hak yang diberikan kepada pemilik atas hasil kreatifitas intelektualnya yang diekspresikan dalam bentukhasil karya yang bermanfaat karena mempunyai nilai ekonomis. Hak eksklusif yang melekat pada kekayaanintelektual diberikan negara melalui pendaftaran. Keberadaan kekayaan intelektual sangat penting karenamendorong perekonomian dan mensejahterakan manusia. Indonesia meratifikasi persetujuan TRIPâs melaluiUndang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. PersetujuanTRIPâs merupakan norma global yang memuat standar perlindungan bagi kreasi intelektual dan pelaksanaanpenegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Konsekuensi terhadap ratifikasi tersebut adalah penyesuaianhukum nasional, penyesuaian sistem administrasi, kerjasama dengan luar negeri, serta sosialisasi serta penegakanhukum kekayaan intelektual. Penelitian ini berada dalam ranah ilmu hukum empiris yang dipengaruhi olehkenyataan dalam masyarakat. Pemahaman norma hukum berawal dari realitas masyarakat, fakta sosial menjadi titiktolak menjelaskan persoalan hukum. Teknologi informasi membantu proses pembangunan kekayaan intelektualdalam proses permohonan pendaftaran dan publikasi kekayaan intelektual. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektualmengembangkan sistem e-filing dan âlayanan data dan informasiâ di bidang kekayaan intelektual sebagai saranainformasi dan pengajuan permohonan terhadap hasil karya intelektual bagi masyarakat.Keyword : Kekayaan Intelektual, TRIPâs, Teknologi Informasi
Copyrights © 2016