Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam melakukan reklamasi di Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, terutama dalam pengelolaan reklamasi setelah aktifitas pertambangan. Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif dengan pendekatan metode kualitatif dengan cara pengumpulan data melalui wawancara, pengamatan di lapangan, dan analisis dokumen. Hasil dari penelitian ini mengindikasikan bahwa penerapan regulasi tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk terbatasnya pengawasan dari pihak berwenang, rendahnya komitmen perusahaan tambang, serta sedikitnya partisipasi masyarakat dalam proses reklamasi. Sebaliknya, ada inisiatif yang baik dari beberapa pelaku usaha yang mulai melaksanakan program reklamasi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Copyrights © 2025