Penelantaran anak adalah kondisi dimana anak tidak mendapatkan perawatan, perhatian, dan perlindungan yang layak dari orang tua, wali, atau pengasuhnya. Ini dapat mencakup pengabaian fisik, emosional, atau pendidikan. Anak merupakan subjek hukum dan memiliki hak asasi manusia yang melekat pada dirinya dari sejak dalam kandungan. Hak-hak anak yang diatur dan dilindungi dalam Konvensi Hak Anak Tahun 1989 yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Hak-hak Anak. Hak-hak anak sangat penting untuk dilindungi melalui hukum. Penelantaran anak sangat melanggar hak-hak dasar anak dan prinsip keadilan hukum. Perlindungan hukum terhadap anak dapat diartikan sebagai upaya hukum terhadap hak asasi manusia anak yang perlu dan wajib mendapatkan kehidupan yang layak dan sejahtera. Di Indonesia sendiri terdapat aturan yang dapat melindungi anak dari tindak penelantaran yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga instrumen pasal memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi anak dan hak-haknya tetapi pendekatan sanksi dan unsurnya berbeda. Perbedaan dari ketiga instrumen hukum tersebut terletak pada konteks hukum yang diatur, subjek pelaku, dan fokus tindakan. Keberadaan tiga regulasi ini menimbulkan peraturan manakah yang seharusnya digunakan oleh penegak hukum dalam menangani kasus penelantaran anak. Maka oleh sebab itu asas lex spesialis derogate legi generali berperan penting dalam menjawab tumpang tindih aturan tersebut. Penelitian yang digunakan yaitu yuridis normative dan empiris yaitu dengan menggabungkan analisi norma hukum atau aturan yang berlaku dengan studi kasus nyata untuk memahami implikasi hukum dari penelantaran anak. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan studi komparatif melalui field rearch dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk literature hukum, data statistic, serta wawancara dengan praktisi hukum dan pekerja sosial.
Copyrights © 2025