Kejahatan yang diorganisir secara transnasional telah berkembang menjadi masalah yang signifikan bagi sistem hukum baik di negara maupun di tingkat internasional. Korupsi, narkotika, terorisme, dan perdagangan orang adalah contoh kejahatan yang sekarang menyebar di berbagai lintas negara dengan bantuan teknologi dan manajemen yang professional dalam penyebarannya. Mekanisme perjanjian seperti Mutual Legal Assistance (MLA), ekstradisi, dan pemindahan narapidana antarnegara membutuhkan kerja sama internasional untuk menangani kasus-kasus ini. Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 sebagai dasar hukum MLA dan meratifikasi Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Transnasional (UNTOC). Metode yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini untuk mempelajari undang-undang dan praktik pemindahan narapidana, terutama pada kasus pemindahan narapidana warga Filipina Mary Jane Veloso, yang dihukum mati karena penyelundupan narkoba di Indonesia. Akhirnya, Mary Jane dipindahkan ke negaranya untuk menjalani hukuman seumur hidup melalui pendekatan kemanusiaan dan kerja sama bilateral. Studi ini menunjukkan bahwa penghormatan yurisdiksi dan hak asasi manusia sangat penting dalam menangani kejahatan transnasional. Untuk penegakan hukum yang adil dan efisien, kerja sama internasional sangat penting, terutama dalam konteks globalisasi kejahatan kontemporer.
Copyrights © 2025