Perkembangan praktik outsourcing di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan regulasi yang signifikan, terutama pasca penerapan UU Cipta Kerja. Pekerja outsourcing sering menghadapi ketidakpastian tentang status kerja mereka dan perlindungan hukum mereka dalam konteks hubungan industrial, terutama ketika hubungan kerja mereka diputuskan. Undang-Undang Cipta Kerja memberikan wewenang untuk melakukan hal ini. Fokus penelitian ini adalah bagaimana proses penyelesian sengketa industrial untuk pekerja outsourcing yang di PHK dan apa saja kesulitan dalam penyelesaian sengketa industrial. Dalam penelitian yuridis normatif, ada dua pendekatan: pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual. Metode studi kepustakaan digunakan untuk menganalisis data sekunder. Hubungan industrial pekerja outsourcing telah berkembang menjadi perselisihan yang sangat kompleks antara pemberi kerja dan serikat pekerja. Perlindungan terhadap pekerja outsourcing harus mendapatkan perhatian penuh guna untuk melindungi hak-hak para pekerja outsourcing. Para pekerja outsourcing dalam penyelesaian perselisihan bisa menggunakan baik jalur litigasi maupun non-litigasi.
Copyrights © 2025