Keujreun Blang merupakan institusi adat yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan pertanian dan irigasi di Aceh. Keberadaannya sejak masa Kesultanan Aceh menempatkan Keujreun Blang sebagai bagian integral dari hukum adat yang mengatur pola tanam, distribusi air, dan penyelesaian sengketa agraria. Namun, modernisasi, intervensi kebijakan pemerintah, serta perubahan nilai sosial telah mendorong terjadinya pergeseran kewenangan yang memengaruhi eksistensinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran, kewenangan, serta tantangan Keujreun Blang dalam konteks modern, sekaligus mengaitkannya dengan teori teori hukum adat dan implikasinya terhadap pengembangan ilmu hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif yang dikombinasikan dengan analisis kualitatif. Data diperoleh melalui kajian literatur, regulasi adat, peraturan perundang-undangan, serta dilengkapi wawancara dengan informan kunci yang memahami praktik adat Keujreun Blang. Analisis dilakukan dengan menelaah hubungan antara norma hukum adat, praktik lapangan, dan teori hukum adat dalam konteks modernisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Keujreun Blang masih diakui sebagai otoritas lokal, terjadi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga formal seperti dinas pertanian dan pengairan. Keujreun Blang juga menghadapi tantangan berupa perubahan iklim, modernisasi teknologi, serta menurunnya kepatuhan generasi muda terhadap hukum adat dan memperlihatkan bahwa perubahan kewenangan Keujreun Blang berimplikasi pada teori living law dan pluralisme hukum, di mana hukum adat tetap eksis sepanjang mendapat pengakuan sosial meskipun berada dalam tekanan hukum formal. Dengan demikian, eksistensi Keujreun Blang tidak hanya memiliki signifikansi praktis dalam pengelolaan pertanian, tetapi juga kontribusi teoritis dalam memperkaya kajian pluralisme hukum dan keberlanjutan lembaga adat di tengah modernisasi. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025