Sengketa tanah bersertifikat ganda merupakan salah satu persoalan serius dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan fungsi sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya sengketa tanah bersertifikat ganda serta menelaah proses penyelesaiannya melalui Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Srh. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, dokumentasi, serta wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa tanah bersertifikat ganda muncul akibat kelemahan teknis dalam sistem pemetaan, kesalahan administratif dalam penerbitan sertifikat, serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur pendaftaran tanah. Proses penyelesaian dilakukan melalui mediasi, namun tidak mencapai kesepakatan, sehingga perkara dilanjutkan melalui litigasi di pengadilan. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya reformasi sistem administrasi pertanahan dan penguatan peran Badan Pertanahan Nasional dalam pencegahan sertifikat ganda, sehingga dapat meningkatkan kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional
Copyrights © 2025