Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari manipulasi pasar oleh whale dan bentuk perlindungan hukum bagi investor korban rug pull di Indonesia. Penelitain ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum bagi whale menghadapi kekaburan hukum, karena ketiadaan definisi formal dalam peraturan spesifik aset kripto, sehingga penegakannya bergantung pada konsep umum perbuatan melawan hukum. Lebih lanjut, perlindungan hukum terhadap korban rug pull ditemukan sangat tidak memadai akibat adanya kekaburan hukum, di mana peraturan yang ada tidak secara eksplisit mengatur subjek hukum pengembang proyek maupun sarana transaksi modern seperti platform Decentralized Finance (DeFi). Penelitian ini menyimpulkan bahwa kerangka hukum saat ini belum memberikan perlindungan yang efektif dan merekomendasikan dua hal: (1) penerbitan peraturan teknis oleh OJK untuk mengatasi manipulasi pasar; dan (2) pembentukan undang-undang baru yang komprehensif tentang aset digital dengan mengadopsi model internasional untuk memberikan kepastian hukum yang menyeluruh.
Copyrights © 2025