Pernikahan beda agama di Indonesia berada pada simpul tegang antara norma keagamaan, jaminan konstitusional, dan kebutuhan sosial kontemporer, dengan KHI melarang secara tegas sementara wacana pembaruan hukum terus menguat. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran negara dalam mengatur pernikahan beda agama melalui perbandingan sistematis antara KHI dan CLD-KHI untuk menemukan model kebijakan yang menyeimbangkan nilai keagamaan, konstitusi, dan perlindungan HAM. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan analisis deskriptif-analitis dan komparatif terhadap regulasi, putusan pengadilan, dan literatur akademik. Hasil menunjukkan: (1) KHI mempertahankan larangan pernikahan lintas agama dan menstrukturkan pencegahan melalui mekanisme administratif-yudisial; (2) CLD-KHI menawarkan kerangka progresif berbasis maqasid al-syariah yang membuka ruang legalitas bersyarat; (3) terdapat kekosongan norma pada UU Perkawinan serta inkonsistensi praktik peradilan yang menciptakan ketidakpastian status hukum keluarga; (4) kebutuhan reformasi regulasi untuk mekanisme pencatatan non-diskriminatif dan kepastian hak keperdataan anak.
Copyrights © 2025