Perkembangan teknologi digital mendorong pemerintah Indonesia melakukan transformasi administrasi pertanahan melalui penerapan sertipikat tanah elektronik sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan, mencegah pemalsuan dokumen, dan memperkuat perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum sertipikat tanah elektronik terhadap pinjaman yang tidak didaftarkan hak tanggungan serta mengevaluasi implikasi hukumnya. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis preskriptif-analitis melalui studi kepustakaan, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan perbandingan internasional dengan praktik di Belanda, Australia, dan Singapura. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak didaftarkannya hak tanggungan menyebabkan hilangnya asas publisitas, kekuatan eksekutorial, dan hak preferen bagi kreditur. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi regulasi pertanahan berbasis digital melalui harmonisasi UU Hak Tanggungan, Permen ATR/BPN, dan praktik perbankan, sehingga tercipta sistem administrasi pertanahan elektronik yang efisien, transparan, dan berkeadilan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025