Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berakar pada ketimpangan struktural, budaya patriarki, dan rendahnya literasi hukum, serta diperparah oleh kerentanan sosial-ekonomi, pola asuh berbasis kekerasan, pernikahan dini, dan komunikasi keluarga yang buruk. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi faktor utama pendorong KDRT dan menganalisis keterkaitannya dengan kesadaran hukum, ketimpangan gender, pola asuh, ketergantungan ekonomi, pernikahan dini, serta dugaan perselingkuhan. Menggunakan pendekatan empiris dengan metode kualitatif deskriptif, data dihimpun melalui wawancara mendalam dengan aparat kepolisian, korban, dan tokoh masyarakat, serta dokumen resmi dan publikasi relevan; analisis dilakukan secara tematik melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan dengan triangulasi sumber dan metode. Hasil menunjukkan dominasi faktor internal (literasi hukum rendah, patriarki, pola asuh keras, gangguan kesehatan mental, siklus kekerasan antargenerasi, dan komunikasi tidak efektif) serta faktor eksternal (kemiskinan, rendahnya pendidikan, pernikahan dini, ketergantungan finansial, keterbatasan layanan, dan stigma sosial).
Copyrights © 2025