Terumbu karang Indonesia menyumbang porsi penting keanekaragaman hayati global dan menopang perikanan, pariwisata bahari, serta perlindungan garis pantai, namun kualitas ekosistem menunjukkan tren penurunan akibat praktik penangkapan destruktif, polusi, sedimentasi, dan kenaikan suhu laut. Kerangka hukum nasional dan komitmen internasional telah tersedia, tetapi implementasinya menghadapi kendala kapasitas, koordinasi antarlembaga, dan pengawasan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemanfaatan dan perlindungan hukum sumber daya terumbu karang di Indonesia dengan menilai efektivitas regulasi, tantangan implementasi, dan peluang optimalisasi pemanfaatan berkelanjutan. Metode yang digunakan ialah pendekatan hukum normatif berbasis studi pustaka dan analisis perbandingan untuk menelaah peraturan perundang-undangan, instrumen internasional, dan praktik pengelolaan di negara lain. Hasil menunjukkan nilai ekonomi terumbu karang yang tinggi bagi perikanan dan ekowisata, sekaligus mengidentifikasi kesenjangan antara norma dan praktik, terutama pada pengawasan, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat. Rekomendasi mencakup penguatan tata kelola adaptif berbasis bukti, perluasan kawasan konservasi efektif, pemantauan berbasis teknologi jarak jauh dan kecerdasan buatan, serta pengarusutamaan pengelolaan berbasis komunitas.
Copyrights © 2025