Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 3 No 4 (2025): 2025

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Dan Penanggulangannya

Mutiara Harahap (Unknown)
Hartanto (Unknown)
Uyan Wiryadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Sep 2025

Abstract

Fenomena kekerasan seksual terhadap anak merupakan masalah serius yang mengancam hak asasi manusia dan kesejahteraan generasi penerus bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual, menilai efektivitas implementasinya, serta mengidentifikasi hambatan dan solusi yang dapat diterapkan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dokumen hukum, dan literatur akademik relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan anak telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014, implementasinya masih terkendala oleh kurangnya sumber daya aparat, keterbatasan fasilitas, rendahnya literasi hukum, dan budaya malu yang menyebabkan kasus tidak dilaporkan. Studi internasional seperti Finkelhor et al. (2021) dan Stoltenborgh et al. (2021) menegaskan bahwa perlindungan yang efektif memerlukan sistem peradilan ramah anak, pendampingan psikososial, serta kolaborasi multisektor antara pemerintah, lembaga internasional, dan masyarakat. Penelitian ini memberikan implikasi penting bagi penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas aparat, dan perluasan jejaring perlindungan agar hak anak dapat terjamin secara optimal

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...