Transformasi digital mengakselerasi sirkulasi informasi, inovasi ekonomi, dan konektivitas sosial, namun sekaligus memunculkan risiko sosial berupa hoaks, kejahatan siber, ujaran kebencian, polarisasi politik, serta kebocoran data yang menggerus kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran lembaga hukum dalam menjaga stabilitas sosial di ruang digital serta mengidentifikasi tantangan kunci dan strategi kolaboratif lintas-aktor. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitik, data dihimpun melalui studi literatur regulasi dan laporan resmi serta wawancara mendalam dengan pakar hukum dan praktisi teknologi informasi; analisis tematik digunakan untuk memetakan pola peran, efektivitas, dan kendala. Hasil menunjukkan lembaga hukum berperan strategis melalui pembaruan regulasi (UU ITE, UU PDP), penegakan hukum (penanganan penipuan daring, ujaran kebencian, dan kebocoran data), serta pengarusutamaan literasi digital publik. Tantangan utama meliputi sifat lintas yurisdiksi kejahatan siber, ketimpangan kapasitas forensik digital, fragmentasi koordinasi antar-lembaga, dan rendahnya literasi digital
Copyrights © 2025