Permasalahan perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing di Indonesia menjadi isu penting dalam dinamika hubungan industrial, baik di tingkat nasional maupun global. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing, mengidentifikasi hambatan implementasi, serta membandingkannya dengan praktik terbaik di beberapa negara lain. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan data primer diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap 28 informan, meliputi pekerja outsourcing, manajer HRD, pengawas ketenagakerjaan, dan aktivis serikat buruh, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur akademik, jurnal bereputasi, dan laporan resmi. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara kerangka hukum dan implementasi di lapangan, ditandai dengan lemahnya pengawasan, rendahnya literasi hukum pekerja, dan minimnya perlindungan serikat buruh. Perbandingan dengan praktik internasional menunjukkan bahwa negara-negara seperti Jerman, Belanda, Filipina, dan India berhasil memperkuat perlindungan pekerja melalui regulasi ketat, pengawasan berbasis teknologi, dan penerapan prinsip kesetaraan upah.
Copyrights © 2025