Perkembangan teknologi global dalam mendukung transisi energi bersih mendorong pertumbuhan signifikan penggunaan kendaraan listrik di berbagai negara, termasuk Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik, mengidentifikasi kelemahan dalam penerapan prinsip kehati-hatian dan extended producer responsibility (EPR), serta mengevaluasi prospek harmonisasi kebijakan nasional dengan instrumen internasional. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi literatur terhadap peraturan nasional, doktrin, serta kerangka hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum di Indonesia belum memiliki regulasi teknis yang komprehensif untuk mengatur klasifikasi, penanganan, pelacakan, dan daur ulang limbah baterai kendaraan listrik, sehingga menciptakan kesenjangan kebijakan dan lemahnya akuntabilitas produsen. Temuan ini berimplikasi pada perlunya pembaruan regulasi berbasis lex specialis, penguatan implementasi EPR, integrasi teknologi pelacakan digital, dan harmonisasi kebijakan dengan standar global untuk mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih berkelanjutan dan mendukung keberhasilan transisi energi
Copyrights © 2025