Hak atas kesehatan merupakan aspek fundamental hak asasi manusia yang berlaku universal, termasuk bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses kemitraan Lapas–BPJS dalam penyediaan layanan kesehatan bagi warga binaan dan mengidentifikasi faktor pendukung serta penghambatnya. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan wawancara semi-terstruktur, observasi, dan telaah dokumen; analisis dilakukan dengan model interaktif Miles, Huberman & Saldaña melalui tahapan reduksi, penyajian, dan verifikasi data dengan triangulasi sumber serta teknik, menggunakan kerangka empat tahap Simonin: identifikasi dan seleksi, negosiasi dan konsultasi, monitoring, dan pemutusan kerja sama. Hasil menunjukkan bahwa keempat tahap kemitraan telah dilaksanakan dan berdampak positif terhadap peningkatan akses layanan dasar, mekanisme rujukan, serta dukungan dana kapitasi; namun, kendala signifikan masih ditemukan, seperti banyaknya warga binaan yang belum pindah faskes, keterbatasan alat dan obat, kekurangan SDM medis, dan keterbatasan anggaran serta logistik. Penelitian ini merekomendasikan percepatan administrasi pindah faskes, penguatan logistik dan pengadaan obat, penambahan tenaga kesehatan, dan optimalisasi monitoring agar keberlanjutan dan kesetaraan layanan kesehatan pemasyarakatan dapat tercapai.
Copyrights © 2025