Penegakan hukum yang adil menjadi fondasi utama dalam mewujudkan negara hukum yang menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan ketentuan minimal dua alat bukti dalam penetapan status tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP serta mengevaluasi efektivitas praperadilan sebagai mekanisme pengawasan terhadap kewenangan penyidik, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis, berbasis studi kepustakaan melalui analisis undang-undang, putusan pengadilan, literatur ilmiah, dan referensi internasional bereputasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan landasan kuat bagi perlindungan hak tersangka, praktik praperadilan masih menghadapi kendala serius berupa inkonsistensi penerapan, kevakuman norma, dan perbedaan tafsir antarpenegak hukum. Penelitian ini berimplikasi pada pentingnya pembaruan KUHAP dan penerbitan pedoman teknis Mahkamah Agung guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025