Fenomena kejahatan di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir dan berdampak serius pada sistem pemasyarakatan, khususnya permasalahan overcrowding di lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan tingkat criminal thinking antara narapidana residivis dan nonresidivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta. Pendekatan yang digunakan adalah kuantitatif komparatif dengan melibatkan 210 narapidana sebagai sampel, terdiri atas 136 nonresidivis dan 74 residivis, yang ditentukan melalui teknik purposive sampling. Instrumen penelitian menggunakan Criminal Thinking Scale (CTS) dengan enam dimensi utama, sedangkan analisis data dilakukan menggunakan Mann-Whitney U Test karena data berdistribusi tidak normal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan signifikan dalam tingkat criminal thinking secara keseluruhan, namun terdapat perbedaan signifikan pada dimensi personal irresponsibility dan criminal rationalization (p < 0,05), di mana narapidana residivis memiliki skor yang lebih tinggi. Temuan ini menegaskan bahwa program pembinaan di lembaga pemasyarakatan perlu dirancang secara diferensial dengan mengintegrasikan pendekatan Cognitive Behavioral Therapy (CBT) dan pemantauan skor CTS untuk mengubah pola pikir disfungsional, meningkatkan tanggung jawab pribadi, serta menurunkan risiko pengulangan tindak pidana.
Copyrights © 2025