Pesatnya perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya perjudian online yang memberikan dampak serius bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian online sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2022/PN Jkt Pst. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan pendekatan empiris, melalui telaah peraturan perundang-undangan, doktrin, asas hukum, dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik pemidanaan, di mana hakim lebih menekankan pertimbangan non-yuridis sehingga vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan daripada ancaman pidana maksimal. Temuan ini mengimplikasikan perlunya konsistensi penerapan hukum, pembaruan regulasi, dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum agar putusan pengadilan mampu mencerminkan keadilan substantif serta memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan digital
Copyrights © 2025