Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

MEMAHAMI & MEMAKNAI KONSEP-KONSEP LEX AETERNA SEBAGAI TEOLOGI HUKUM MENURUT AGUSTINUS, ALBERTUS MAGNUS, & THOMAS AQUINAS Siti Nur Azizah; Wagiman; Adrian Bima Putra; Brian Matthew
Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian Vol. 4 No. 2 (2024): Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ejpp.v4i2.1171

Abstract

The article will explore the concept of ‘Lex Aeterna’ from Augustine, Albertus Magnus, to Thomas Aquinas. Lex Aeterna scholars can refer to Aquinas through the Summa Theologica which is essentially an idea of ??an absolute, eternal, and wise order in the Universe created and established by God Himself. Everything that exists and moves directs everything to its proper purpose in God and through Divine reason has the nature of law. Although Divine reason is not subject to time, but is eternal. The law by which God governs the Universe must also be eternal. Therefore, every Divine concept is true because of its own reason. This law is the final authority that humans must turn to so that they can know without a doubt what they should do and what they should avoid. Some people know about lex aeterna because God has implanted in the human soul the principles of proper action. This is human participation in lex aeterna, a participation called natural law. Based on this, humans have knowledge of general principles and certain teachings about rights and justice. No one can know the lex aeterna as it is and in its entirety. Every rational being knows it in its reflection or effect. All law, partaking of reason, originates or originates from the eternal law. For nothing is just and legitimate except that which has been derived from the lex aeterna. Lex Aeterna itself is ultimately understood as the theology of law, namely the universe itself, namely reality which is composed and regulated by a natural order or cosmic law.
Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online Delia Bazlina; Adrian Bima Putra
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 4 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i4.2031

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya perjudian online yang memberikan dampak serius bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian online sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2022/PN Jkt Pst. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan pendekatan empiris, melalui telaah peraturan perundang-undangan, doktrin, asas hukum, dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik pemidanaan, di mana hakim lebih menekankan pertimbangan non-yuridis sehingga vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan daripada ancaman pidana maksimal. Temuan ini mengimplikasikan perlunya konsistensi penerapan hukum, pembaruan regulasi, dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum agar putusan pengadilan mampu mencerminkan keadilan substantif serta memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan digital
PENYELESAIAN PERSELISIHAN TANAH MELALUI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA: KHUSUS MEDIASI & ARBITRASE Wagiman; Brian Matheuw; Adrian Bima Putra
BESIRU : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 9 (2024): BESIRU : Jurnal Pengabdian Masyarakat, September 2024
Publisher : Lembaga Pendidikan dan Penelitian Manggala Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62335/5dy2xa25

Abstract

Pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah secara mediasi relatif sudah berjalan melalui Mediasi. Namun untuk forum arbitrase, sampai saat ini masih sebatas wacana dan konsep yang masih memerlukan penelitian terhadap kaidah hukum dan norma-norma yang mengatur terhadap penyelenggaraannya, sehingga apa yang disampaiakan hanya sebatas kajian normatif semata. Secara teori arbitrase, sepanjang materi sengketa itu dikuasai sepenuhnya dan terbuka kesempatan untuk melakukan perdamaian maka hal itu dapat menjadi obyek penyelesaian secara arbitrase tanpa harus membeda-bedakan substansi sengketanya sepanjang masih dalam substansi perjanjian yang mengikat para pihak. Penerapkan Arbitrase dalam sengketa perdata pertanahan akan menghadapi beberapa kendala baik kendala teknis, administrasi, dan yuridis. Untuk Mediasi masih menjadi pilihan hingga saat ini.