Pernikahan dini masih menjadi persoalan serius di Indonesia dengan dampak luas terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak. Penelitian ini bertujuan mengkaji peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memperkuat kepatuhan masyarakat terhadap pencatatan nikah sebagai strategi menekan angka pernikahan dini. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan administratif KUA terhadap syarat usia calon pengantin telah mampu mencegah sebagian besar pernikahan anak, sementara sosialisasi persuasif meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Namun, masih terdapat hambatan berupa rendahnya pendidikan, kondisi ekonomi, dan resistensi budaya yang menyebabkan praktik pernikahan dini tetap berlangsung, bahkan terkadang dilakukan secara non-formal tanpa pencatatan. Upaya kolaboratif dengan sekolah, tokoh agama, dan lembaga kesehatan terbukti efektif memperluas jangkauan sosialisasi dan menguatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan. Penelitian ini berimplikasi pada pentingnya integrasi pengawasan, edukasi, dan pemberdayaan komunitas dalam memperkuat perlindungan anak dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan
Copyrights © 2025