Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan serius yang menimbulkan dampak sosial, hukum, dan kesehatan yang kompleks. Lembaga pemasyarakatan di Indonesia mengalami beban berat akibat meningkatnya jumlah narapidana narkotika yang menyebabkan overkapasitas dan tingginya residivisme. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi rehabilitasi sosial bagi narapidana kasus narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta dan Lapas Kelas I Tangerang dengan menyoroti faktor pendukung, hambatan, serta strategi penguatan program. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua lapas menerapkan model Therapeutic Community (TC) dengan variasi pada sarana, intensitas kegiatan, dan kesiapan narapidana. Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta memiliki struktur program yang lebih terorganisasi dengan dukungan fasilitas yang memadai, sementara Lapas Kelas I Tangerang menghadapi keterbatasan sumber daya. Program rehabilitasi berbasis TC, yang diperkuat dengan teori Cognitive Behavioral Therapy (CBT) dan Social Learning Theory (SLT), berperan penting dalam membentuk pola pikir positif, keterampilan sosial, serta kesiapan reintegrasi sosial pasca-penahanan.
Copyrights © 2025