Pelaksanaan pembinaan narapidana merupakan aspek penting dalam sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan harkat kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pembinaan narapidana yang berkeadilan dalam mewujudkan filosofi pemasyarakatan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan narapidana masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya, kondisi overcrowding, dan diskriminasi terhadap narapidana tertentu, sehingga belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Namun, terdapat peluang penguatan melalui pengembangan program berbasis pendidikan, keterampilan, dan nilai keagamaan, serta sinergi dengan masyarakat untuk mendukung reintegrasi sosial. Temuan ini menegaskan pentingnya konsistensi penerapan asas nondiskriminasi dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagaimana diatur dalam hukum nasional dan standar internasional. Implikasinya, pembinaan yang berkeadilan akan memperkuat efektivitas pemasyarakatan dan menurunkan potensi residivisme.
Copyrights © 2025