Penelitian ini membahas prospek dan tantangan perlindungan pekerja migran di kawasan ASEAN dengan menekankan peran ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR). Latar belakang kajian berangkat dari meningkatnya mobilitas tenaga kerja lintas batas yang berdampak pada persoalan hukum, sosial, dan hak asasi manusia. Penelitian bertujuan mengeksplorasi keterbatasan AICHR dan mencari alternatif penguatan perlindungan pekerja migran melalui mekanisme regional. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun AICHR memiliki peran penting dalam mempromosikan HAM, keterbatasan kewenangan dan prinsip non-interference membatasi efektivitasnya. Implikasi penelitian menegaskan perlunya harmonisasi hukum keimigrasian dan pengembangan kerangka regional yang mengikat untuk menjamin perlindungan yang komprehensif.
Copyrights © 2025