Restorative justice hadir sebagai paradigma transformatif dalam sistem peradilan pidana dengan menggeser orientasi dari penghukuman retributif menuju pemulihan dan rekonsiliasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran aparat penegak hukum dalam mendukung penyelesaian konflik melalui restorative justice di Indonesia, dengan menekankan fungsi mereka sebagai mediator, fasilitator, dan pengawas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen yang melibatkan polisi, jaksa, hakim, korban, serta pelaku untuk memperoleh perspektif yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparat penegak hukum memegang peran sentral dalam mendorong penerapan restorative justice, meskipun menghadapi tantangan serius seperti keterbatasan pemahaman, dominasi paradigma retributif, stigma masyarakat, dan keterbatasan sumber daya. Kendati demikian, restorative justice terbukti membawa dampak positif berupa meningkatnya kepercayaan publik, berkurangnya beban pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, serta terfasilitasinya reintegrasi sosial pelaku
Copyrights © 2025