Penyalahgunaan wewenang dalam distribusi dana hibah sering kali mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan publik serta menimbulkan konsekuensi hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyalahgunaan wewenang administrasi dalam penyaluran dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan periode 2019–2023 dan menilai apakah praktik tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi menurut hukum Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, penelitian ini memadukan analisis dokumen hukum, wawancara, dan data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan adanya penyimpangan sistematis dalam prosedur administrasi, termasuk manipulasi dokumen, proposal fiktif, dan penyalahgunaan alokasi dana, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Praktik ini tidak hanya memenuhi unsur korupsi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola olahraga. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya penguatan transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pengawasan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Copyrights © 2025