Penyalahgunaan dispensasi nikah di Indonesia menunjukkan lemahnya penerapan prinsip perlindungan anak dan multitafsir terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyebab penyalahgunaan dispensasi nikah serta merumuskan langkah perbaikan hukum yang mampu menekan praktik pernikahan di bawah umur. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode statute approach melalui penelaahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyalahgunaan dispensasi nikah terletak pada lemahnya pengawasan peradilan, ketidakjelasan makna “alasan mendesak,” dan rendahnya literasi hukum masyarakat. Diperlukan perbaikan hukum melalui penegasan batasan alasan dispensasi, pelibatan psikolog atau psikiater dalam proses pemeriksaan, serta penguatan mekanisme pengawasan lintas lembaga. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap pembaruan hukum keluarga Islam dan perlindungan anak di Indonesia
Copyrights © 2025