Kemajuan teknologi digital telah mengubah pola peredaran narkotika yang kini semakin bergantung pada platform daring seperti media sosial, aplikasi pesan instan, dan darknet. Penelitian ini bertujuan merumuskan strategi cyberlaw terpadu untuk mencegah dan memberantas tindak pidana narkotika berbasis digital melalui kolaborasi hukum, teknologi, dan kelembagaan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan kualitatif, penelitian ini menganalisis regulasi, kerangka hukum, serta data empiris yang diperoleh dari wawancara dan dokumentasi terkait kerja sama antara aparat penegak hukum, penyedia layanan internet, dan penerapan teknologi big data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peredaran narkotika di ruang siber ditandai oleh anonimitas, penggunaan enkripsi, serta keterlibatan sindikat lintas negara, sehingga instrumen hukum konvensional menjadi kurang memadai. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi kolaborasi antara penegak hukum, penyedia teknologi, dan mitra internasional, yang disertai pembaruan hukum adaptif dan pemanfaatan analisis big data, menjadi kunci untuk memperkuat penegakan hukum siber. Integrasi komponen tersebut dapat meningkatkan deteksi dini, pengawasan digital, serta penindakan hukum yang lebih terarah, sekaligus memperkuat keamanan siber nasional dan perlindungan masyarakat
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025