Jurnal ini membahas mengenai jasa Netflix di Indonesia dalam lingkup General Agreement on Trade in Services. Netflix merupakan Perusahaan yang berasal dari amerika serikat yang bergerak di bidang penyewaan film dan serial Televisi dengan sistem subscribe yang didistiribusikan secara digital. Saat ini rezim internasional yang mencakup jasa adalah General Agreement on Trade in Services (GATS). Secara garis besar GATS mengatur jasa-jasa yang telah melintasi batas wilayah Negara anggota World Trade Organization (WTO) berdasarkan prinsip-prinsip GATS. Penelitian ini menggunakan kajian hukum normatif dengan tipologi penelitian presktiptif dan pendekatan Konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Jasa Netflix termasuk dalam mode Cross Border Supply dan diklasifikasi pada sektor Komunikasi sub sektor Audiovisual Services berdasarkan Klasifikasi MTN.GNS/W/120. kehadiran Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informasi No 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi Dan/Atau Konten Melalui Internet (Over The Top) dapat mempengaruhi jasa Netflix di Indonesia, walapun sesuai dengan Indonesia Schedule of Specifix Commitment yang menyatakan Unbound. Rekomendasi dari penelitian ini adalah Kementrian Komunikasi dan Informasi dapat membuat peraturan menteri dengan muatan pasal seperti pengenaan pajak tanpa harus mendirikan BUT yang seyogyanya selaras dengan ketentuan GATS. Kata kunci: Perjanjian Umum tentang Perdagangan Jasa (GATS); Netflix; Jadwal Komitmen Khusus (SoC); Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)
Copyrights © 2023