Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terkait pembagian harta gono gini pasca perceraian pada putusan perkara No. 273/Rev.G/2019/PA. Sidrap. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum terkait pembagian harta gono gini pasca perceraian secara umum dan berdasarkan putusan perkara No. 273/Rev.G/2019/PA. Sidrap secara khusus, dimana dalam konsep harta bersama terdapat beberapa asas yang mengikat, yaitu 1. Harta yang diperoleh selama perkawinan; 2. Tidak memandang pihak siapa yang mengerjakan, apakah suami atau istri; 3. Tidak mempersoalkan atas nama siapa harta atau barang tersebut; 4. Bagian masing-masing pihak dalam harta bersama adalah setengah dari seluruh harta bersama asalkan selama dalam perkawinan kedua belah pihak melaksanakan kewajiban masing-masing; 5. Percampuran harta yang diperoleh baik oleh suami maupun istri selama perkawinan berlangsung menjadi harta bersama (syirkah) dapat dikecualikan dalam perjanjian perkawinan (huwelijke voorwaarden). Kata Kunci: Perkawinan; Perceraian; Harta Bersama
Copyrights © 2023