Tujuan dilakukannya penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Pasal 30 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum Terhadap Penertiban Pedagang Kaki Lima didepan kampus UIN Raden Intan Lampung dan Untuk mengetahui bagaimana Pasal 30 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum Terhadap Penertiban Pedagang Kaki Lima didepan kampus UIN Raden Intan Lampung Perspektif Fiqh Siyasah. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Dalam penelitian di gunakan teknik analisis deskriptif analitis. Dari hasil penelitian diketahui bahwa (1). Sosialisasi sudah dilaksanakan dengan baik meski belum terlaksana sepenuhnya oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung dalam bentuk mendatangi pedagang ke Lokasi untuk memberikan pembinaan berupa sosialisasi dan pengawasan.
Copyrights © 2025