Artikel ini membahas urgensi rekonstruksi sistem pemidanaan korporasi dalam kejahatan lingkungan hidup sebagai bagian dari pembaharuan hukum pidana nasional yang lebih adil dan responsif. Fenomena meningkatnya kerusakan lingkungan yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas korporasi menunjukkan kelemahan dalam sistem hukum saat ini, khususnya pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analitis, serta mengkaji teori pertanggungjawaban pidana korporasi dan efektivitas pemidanaan menurut Herbert L. Packer. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam UU PPLH masih bersifat lemah, baik dari segi norma, struktur penegakan hukum, maupun implementasinya. Oleh karena itu, perlu dilakukan rekonstruksi model pemidanaan korporasi yang mencakup integrasi pendekatan penal dan restoratif, serta penguatan kelembagaan dan kapasitas aparat penegak hukum. Rekonstruksi ini diharapkan mampu membentuk sistem hukum pidana nasional yang menjamin keadilan ekologis, memberikan efek jera, serta berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan hidup.
Copyrights © 2025