Penelitian ini membahas urgensi pengakuan formal terhadap notaris syariah dalam sistem hukum nasional Indonesia sebagai bentuk pembaharuan hukum di bidang ekonomi syariah, khususnya dalam praktik perbankan syariah. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kenyataan bahwa pertumbuhan lembaga keuangan syariah dan kompleksitas produk-produknya memerlukan peran notaris yang memahami prinsip-prinsip syariah dalam pembuatan akad. Namun demikian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan perubahannya belum mengatur secara eksplisit mengenai notaris syariah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta observasi dan wawancara dengan pemangku kepentingan, termasuk Bank Syariah Indonesia, DSN-MUI, notaris, dan akademisi. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan hukum yang menyebabkan ketidaksiapan sistem dalam menjamin kepastian hukum, perlindungan bagi para pihak, dan profesionalisme notaris. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang mengakui notaris syariah secara formal melalui revisi undang-undang atau peraturan turunan lainnya, termasuk penguatan melalui pelatihan dan sertifikasi berbasis syariah guna mendukung integrasi antara hukum positif dan hukum Islam dalam praktik ekonomi nasional.
Copyrights © 2025