Penelitian ini membahas akibat hukum yang timbul bagi debitur yang tidak melanjutkan pembayaran utang setelah objek jaminan fidusia hilang. Dalam praktik pembiayaan, jaminan fidusia sering digunakan sebagai bentuk agunan, di mana objek jaminan tetap berada dalam penguasaan debitur. Namun, ketika objek tersebut hilang, baik karena kelalaian maupun faktor lain, muncul permasalahan mengenai kelanjutan kewajiban debitur dan perlindungan bagi kreditur. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis hak dan perlindungan hukum bagi kreditur serta debitur dalam kondisi tersebut, dan untuk mengetahui peran lembaga hukum dalam penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa debitur tetap bertanggung jawab atas sisa kewajiban utangnya meskipun objek jaminan fidusia telah hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Fidusia dan Pasal 1243 KUHPerdata. Kehilangan objek tidak menghapus utang debitur, dan apabila debitur lalai, maka ia dapat dikenakan ganti rugi. Di sisi lain, kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi aset lain milik debitur. Perlindungan hukum terhadap debitur juga dapat diperoleh melalui asuransi dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Copyrights © 2025