Penelitian ini mengkaji permasalahan hukum terkait efektivitas penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96 Tahun 2023 jo. PMK No. 111 Tahun 2023 terhadap perkembangan UMKM di Kota Batam yang berstatus sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Permasalahan utama yang diteliti adalah adanya ketidaksesuaian antara tujuan kebijakan yaitu melindungi industri dalam negeri dan mendorong produk lokal dengan dampak implementasinya yang justru dirasakan memberatkan oleh sebagian pelaku UMKM, khususnya yang mengandalkan barang impor dan bahan baku impor. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana regulasi tersebut mendukung keberlangsungan dan daya saing UMKM. Menggunakan metode penelitian hukum empiris, data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan ini memberikan keuntungan bagi UMKM berbasis produk lokal, seperti pembebasan bea masuk dan dukungan ekspor, pelaku usaha yang bergantung pada barang impor dan bahan baku impor mengalami penurunan omset dan peningkatan beban administrasi. Efektivitas kebijakan ini masih bersifat parsial dan perlu ditingkatkan melalui penyederhanaan regulasi, peningkatan literasi hukum, serta insentif yang inklusif. Dengan pendekatan yang lebih adaptif dan kolaboratif, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang adil, kompetitif, dan berkelanjutan di wilayah Batam.
Copyrights © 2025