Fenomena meningkatnya sikap keagamaan yang ekstrem, baik dalam bentuk radikalisme maupun sikap eksklusif beragama, menimbulkan kekhawatiran terhadap masa depan kehidupan sosial yang damai dan harmonis. Dalam konteks ini, moderasi beragama menjadi konsep yang sangat relevan untuk diangkat sebagai solusi, terlebih dalam pendidikan Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep moderasi beragama dalam perspektif tafsir Al-Qur’an serta mengeksplorasi relevansinya bagi pengembangan pendidikan Islam masa kini. Metode yang digunakan adalah library research dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap sejumlah kitab tafsir klasik dan kontemporer, seperti tafsir Al-Tabari, Al-Qurtubi, Ibnu Katsir, dan Tafsir al-Mishbah karya M. Quraish Shihab. Hasil kajian menunjukkan bahwa konsep ummatan wasathan dalam QS. Al-Baqarah: 143 serta ayat-ayat lain mengandung prinsip keseimbangan, keadilan, dan toleransi yang dapat dijadikan basis dalam pendidikan Islam. Pendidikan Islam perlu mengintegrasikan nilai-nilai moderasi ke dalam kurikulum, metode pembelajaran, serta peran guru sebagai agen penanaman nilai. Dengan demikian, moderasi tidak hanya menjadi wacana normatif, tetapi menjadi realitas praksis yang membentuk karakter muslim yang inklusif dan kontributif.
Copyrights © 2025