Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan perlindungan hukum terhadap tertanggung dalam kepailitan perusahaan asuransi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam UU Kepailitan dan KUHPerdata, kedudukan daripada tertanggung dalam kepailitan perusahaan asuransi diperlakukan sama seperti kreditor konkuren, yaitu hak-haknya baru bisa dibayarkan setelah hak-hak dari kreditor separatis diselesaikan terlebih dahulu. Tetapi dalam UU Perasuransian memberikan perlindungan kepada tertanggung dengan kedudukan yang lebih tinggi, yaitu sebagai kreditor preferen (diutamakan) dibandingkan kreditor lainnya. Dengan menerapkan asas hukum lex specialis derogat lex generalis sudah tepat dilakukan, mengingat kedua produk hukum tersebut berada pada tingkat atau kedudukan yang sama (undang-undang), di mana yang satu mengatur hal yang bersifat khusus (kepailitan asuransi), dan yang lainnya mengatur hal yang bersifat umum (kepailitan pada umumnya).
Copyrights © 2025