Pembahasan mengenai saddudzari'ah terhadap praktik merugikan Deb Collector terhadap nasabah, menjadikan topik menarik untuk penulis telisik lebih mendalam penerapan yang bisa digunakan untuk menagih hutang-piutang. Pada dasarnya saddudzari'ah dalam hukum islam yang berarti “menutup jalan (menuju) sesuatu yang haram”. Dalam konteks ini dzari’ah berarti sarana atau perantara, sedangkan saddu berarti menutup atau mencegah. Maka saddudzari'ah adalah prinsip mencegah perbuatan yang tampaknya mubah (boleh) tetapi dapat menjadi kerusakan. Pada saat ini jumlah uang yang cukup dapat membeli semua yang kita butuhkan dan inginkan, itulah sebabnya setiap orang berusaha mendapatkan uang. Sistem pembayaran yang disebut kredit, yang memungkinkan kita untuk membeli barang tanpa harus membayar segera. Namun, kredit memungkinkan peminjam membayar utang mereka dengan bunga dalam jangka waktu tertentu. Akibatnya, kehadiran penagih hutang berkembang di luar sektor perbankan. Meskipun bisnis lain dengan tagihan seperti leasing memberikan kredit kepada pelanggan yang ingin membeli mobil atau kendaraan lainnya dengan kredit. Namun, dalam praktiknya, penagih hutang jarang melakukan pelanggaran hukum seperti intimidasi, ancaman, dan kekerasan fisik atau psikis. Praktik penagihan utang oleh debt collector sering kali menimbulkan masalah, terutama ketika dilakukan dengan cara-cara yang merugikan nasabah. Penarikan paksa di jalan raya, penggunaan kekerasan, dan penagihan yang tidak manusiawi adalah beberapa contoh praktik yang dapat menyebabkan kerusakan fisik, psikologis, dan sosial. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip saddudzari'ah dalam mencegah praktik-praktik merugikan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan normatif-yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip saddudzari'ah relevan untuk diterapkan dalam konteks ini, dengan menekankan pentingnya mencegah kerusakan sebelum terjadi. Regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat dari pihak berwenang diperlukan untuk memastikan praktik penagihan utang dilakukan secara etis dan sesuai dengan hukum.
Copyrights © 2025