Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi Fatwa DSN MUI No: 43/DSN-MUI/2004 tentang ta’widh pada objek-objek penelitian sebelumnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode tinjauan pustaka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif terhadap 17 artikel termasuk jurnal dan skripsi. Peneliti memperoleh data sekunder pada platform Google Scholar. Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti terhadap 17 artikel berupa jurnal dan skripsi dengan menggunakan metode literatur review, bahwa masih banyak objek penelitian terdahulu yakni sebanyak 11 artikel yang tidak sesuai fatwa DSN-MUI terutama terhadap praktek ganti rugi (ta’widh) yang telah ditentukan fatwa dan kebanyakan ketidaksesuaian penerapan yaitu besar nilai kerugian ditentukan pada awal akad yangg seharusnya menurut ketentuan fatwa tentang ta’widh tidak diperbolehkan. Sedangkan hanya 5 artikel yang sudah menerapkan sesuai dengan fatwa dan 1 artikel yang masih samar-samar karena berdasarkan wawancara yang dilakukan peneliti terdahulu terdapat jawaban yang berbeda-beda dari narasumber,ada yang mengatakan telah sesuai dan juga tidak sesuai fatwa. Simpulan hal yang perlu diperhatikan bahwa masih banyak objek penelitian berdasarkan artikel terdahulu yang ditemukan oleh penulis yang belum menerapkan ganti rugi (ta’widh) sesuai dengan ketentuan fatwa DSN MUI Nomer 43/DSN-MUI/VIII/2004. Walaupun studi kasus artikel yang dominan membahas tentang ta’widh yaitu pada LKS, namun penerapaan berdasarkan fatwa masih banyak yang tidak sesuai.
Copyrights © 2023