Artikel ini membahas analisis yuridis mengenai pengaturan revenge porn dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan pelaku tindak pidana kesusilaan. Revenge porn, yang merujuk pada penyebaran konten intim tanpa persetujuan, merupakan tindak pidana yang semakin marak di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis dasar hukum yang ada dalam perundang-undangan Indonesia terkait tindak pidana tersebut, serta bagaimana pengaturan revenge porn dapat memberikan perlindungan hukum bagi korban dan menjerat pelaku. Dalam konteks ini, artikel mengkaji keberadaan undang-undang yang relevan, seperti UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi hukum terhadap pelaku kejahatan ini. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun ada upaya pengaturan yang sudah ada, masih terdapat celah hukum yang perlu diperbaiki untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap korban dan pemberian sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku. Artikel ini menyimpulkan bahwa penguatan regulasi dan kesadaran hukum sangat diperlukan untuk menghadapi masalah revenge porn dalam sistem hukum di indonesia.
Copyrights © 2025