Tujuan dari studi yang dilaksanakan yaitu menjabarkan bentuk-bentuk kelalaian notaris dalam hal verifikasi status tanah dan menganalisis pertanggungjawaban hukum notaris, baik melalui sanksi profesi maupun gugatan perdata, terhadap pihak yang dirugikan akibat kelalaian dalam verifikasi status tanah sengketa pada jual beli tanah. Penelitian ini mengimplementasikan metode penelitian hukum normatif mempergunakan pendekatan perundang-undangan guna mengkaji kewajiban serta tanggung jawab hukum notaris seperti ada pada UUJN dan KUHPerdata, serta pendekatan konseptual untuk mengkaji prinsip kehati-hatian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Temuan dalam penelitiann ini mengungkapkan bahwa kelalaian notaris dalam melakukan verifikasi status tanah seperti tidak memeriksa keaslian sertifikat di BPN dan mengabaikan aspek tata ruang atau sengketa, merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian yang telah diatur dalam UUJN. Pelanggaran tersebut tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga dapat dianggap menjadi tindakan melawan hukum yang menimbulkan tanggung jawab secara perdata seperti ditetapkan pada Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga memberikan hak kepada masyarakat guna melakukan penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita.
Copyrights © 2025