Jurnal Media Akademik (JMA)
Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober

PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PEMBUAT KONTEN DIGITAL UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIL

Made Selya Indah Pertiwi (Unknown)
Anak Agung Angga Primantari (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Oct 2025

Abstract

Tujuan studi ini adalah untuk menelaah secara komprehensif perlindungan hukum terhadap Pencipta atau Pemegang Hak Cipta di era digital, di mana kemajuan teknologi informasi telah mempermudah penyebaran karya namun juga meningkatkan potensi pelanggaran hak cipta. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang berfokus pada analisis terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta penerapannya dalam praktik hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta di era digital pada dasarnya telah diatur melalui ketentuan hukum yang berlaku, namun penegakannya belum berjalan secara optimal. Secara teoretis, undang-undang ini memberikan landasan kuat bagi Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya mereka, baik dalam bentuk hak moral maupun hak ekonomi. Pelanggaran terhadap hak cipta seseorang dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dalam jangka waktu tertentu dan/atau denda finansial, apabila terbukti melakukan pelanggaran atas kreativitas dan kepemilikan karya cipta. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan penegakan hukum menjadi hal penting dalam menjamin kepastian dan keadilan bagi para pemegang hak cipta di Indonesia.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jma

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Media Akademik (JMA) merupakan platform publikasi jurnal atau hasil karya suatu penelitian orisinil atau tinjauan pustaka yang ditulis oleh dosen, mahasiswa maupun masyarakat umum. Ruang lingkup karya yang diterbitkan mencakup Multidisiplin diantaranya: Hukum, Manajemen, Ekonomi, Ekonomi ...