Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam perbedaan antara batalnya dan dicabutnya kepailitan dalam sistem hukum Indonesia, baik dari segi pengertian, dasar hukum, maupun prosedur pelaksanaannya. Selain itu, tulisan ini juga membahas secara komprehensif akibat hukum yang timbul bagi debitur, kreditur, kurator, serta pihak-pihak lain yang terlibat setelah terjadinya pembatalan atau pencabutan kepailitan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan komparatif (comparative approach). Analisis dilakukan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta praktik yang berkembang di peradilan niaga Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembatalan kepailitan merupakan pembatalan terhadap putusan pailit melalui upaya hukum karena tidak terpenuhinya syarat formil maupun materiil dalam putusan tersebut. Sementara itu, pencabutan kepailitan merupakan penghentian proses kepailitan yang biasanya terjadi karena adanya perdamaian (accord) atau selesainya proses pemberesan harta pailit. Secara hukum, pembatalan kepailitan mengembalikan keadaan seperti semula seolah-olah kepailitan tidak pernah ada, sedangkan pencabutan kepailitan hanya menghentikan proses yang sedang berjalan tanpa menghapus akibat hukum yang telah terjadi sebelumnya.
Copyrights © 2025