Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum terhadap hasil karya yang dihasilkan oleh image generator artificial intelligence (AI) dalam perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) serta menelaah akibat hukum dari komersialisasi karya tersebut di Indonesia. Fokus kajian diarahkan untuk mengidentifikasi sejauh mana kerangka hukum hak cipta nasional mampu mengakomodasi fenomena penciptaan non-manusia dan menilai potensi kekosongan norma (legal vacuum) yang muncul akibat perkembangan teknologi AI. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis, dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, melalui analisis terhadap ketentuan UUHC serta perbandingan dengan regulasi di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Eropa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum hak cipta di Indonesia masih menganut paradigma human authorship, di mana pencipta harus merupakan subjek hukum manusia atau badan hukum yang mewakilinya. Konsekuensinya, karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI tidak memiliki dasar perlindungan hukum karena AI bukan subjek hukum yang dapat mengklaim hak cipta maupun hak ekonomi. Dalam konteks komersialisasi, kegiatan pemanfaatan hasil karya AI berpotensi menimbulkan pelanggaran hak cipta apabila menggunakan data pelatihan yang mengandung ciptaan pihak lain tanpa izin. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya pembaruan regulasi atau pedoman administratif yang mengatur status hukum karya berbasis AI serta tanggung jawab pihak yang mengkomersialisasikannya, agar tercipta kepastian hukum dan keseimbangan antara perlindungan hak pencipta manusia dengan kebutuhan inovasi teknologi di era digital.
Copyrights © 2025