Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas kontrak kerja sama dalam perdagangan digital berdasarkan hukum positif di Indonesia. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong terjadinya transformasi dalam praktik perdagangan, terutama dengan munculnya perdagangan elektronik atau e-commerce. Dalam konteks ini, legalitas kontrak yang dibuat secara digital menjadi topik penting yang perlu dipahami secara lebih mendalam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang bertujuan untuk mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, di mana data dikumpulkan dari berbagai sumber tertulis seperti buku, jurnal, dan dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia, namun terdapat beberapa tantangan terkait perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa dalam transaksi digital. Dengan demikian, diperlukan langkah-langkah regulasi yang lebih spesifik untuk meningkatkan keamanan dan kepercayaan dalam perdagangan elektronik.
Copyrights © 2025