Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 17 No. 2 (2025): AGUSTUS

Tinjauan Hukum Hak Royalti Pencipta Lagu Melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

Cahyani, Puput (Unknown)
Emilda Kuspraningrum (Unknown)
Deny Slamet Pribadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Aug 2025

Abstract

Latar Belakang: Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi yang diberikan kepada pencipta atas karya mereka. Hak ini bertujuan untuk melindungi kepentingan pencipta agar mendapatkan manfaat ekonomi dari karyanya. Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, serta mendistribusikan royalti dari pihak yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial. Royalti ini diberikan kepada pemegang hak cipta yang telah bergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun yang belum bergabung. Namun, distribusi royalti hanya dilakukan kepada anggota LMK, sementara pencipta yang tidak tergabung tidak menerima hak ekonominya berupa royalti. Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menganalisis bahan hukum primer dan sekunder, serta menggabungkan peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang relevan untuk mengkaji kedudukan hukum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam pengelolaan royalti pencipta lagu dan akibat hukumnya bagi pencipta yang belum menjadi anggota LMK. Hasil Penelitian: Pencipta yang belum bergabung ke LMK, royalti yang dihimpun oleh LMKN disimpan hingga dua tahun, setelah itu dialihkan menjadi dana cadangan jika pencipta tidak bergabung ke LMK dalam batas waktu selama 2 tahun. Mekanisme seperti ini dimaksudkan untuk melindungi hak ekonomi pencipta, Namun dapat mengganggu hak eksklusif pencipta, mengingat royalti hanya didistribusikan jika pencipta terdaftar dalam LMK karena di dalam peraturan memuat aturan yang bersifat administratrif. Aturan ini menimbulkan ketidakseimbangan karena hak ekonomi pencipta non-anggota LMK tidak sepenuhnya terlindungi tanpa pemenuhan persyaratan administratif yaitu bergabung ke LMK Kesimpulan: Pengelolaan royalti yang diatur berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 bertujuan melindungi hak ekonomi pencipta, namun menimbulkan ketidakseimbangan karena hanya anggota LMK yang menerima royalti, sementara pencipta non-anggota LMK kehilangan hak ekonominya jika tidak memenuhi syarat administratif berupa keanggotaan LMK.    

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

yuriska

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum which is published periodically to publish the results of research, development, study of thought or theoretical studies related to the field of law. With pISSN 2085-7616 and eISSN 2541-0962 publish twice a year in February and ...