Latar Belakang: Penelitian ini membahas isu utama yaitu pentingnya mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dalam suatu putusan khususnya dalam putusan Nomor 178/Pid.B/2023/PN.Smr dikarenakan dalam putusan tersebut terdakwa telah melakukan tindak pidana pada tahun 2016, lalu melakukan tindak pidana kembali pada tahun 2023. Metode Penelitian: Posisi Penelitian ini adalah menganalisis dari regulasi mengenai penjatuhan hukuman bagi terdakwa melalui pendekatan penelitian hukum normatif atau doktrinal yaitu penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian hukum normatif yang pada dasarnya merupakan suatu kegiatan yang akan mengkaji aspek-aspek internal dari hukum positif . Hasil Penelitian: Hal ini menjadi masalah dikarenakan hukuman yang di berikan tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak menimbulkan efek jera pada pelaku. Kesimpulan: Tulisan ini mengkaji bagaimana pentingnya mempertimbangkan lebih dalam mengenai keadaan yang memberatkan dalam suatu putusan yang di kaji dari teori keadilan dan efek jera bagi pelaku. Temuan utama dalam penelitian ini adalah kurangnya perluasan dalam regulasi mengenai pemberatan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana tidak hanya sekali saja sehingga harus adanya perubahan peraturan mengenai hal ini.
Copyrights © 2025