Penggunaan helm merupakan langkah preventif yang sangat penting dalam menekan risiko keparahan cedera kepala akibat kecelakaan lalu lintas, khususnya pada pengendara sepeda motor. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan antara tingkat risiko keparahan kecelakaan dengan penggunaan helm, serta menelaah aspek hukum yang melandasi kewajiban penggunaan helm di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur, dengan mengkaji berbagai sumber ilmiah, laporan statistik, dan regulasi hukum yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) secara signifikan menurunkan risiko cedera otak traumatik, fraktur tengkorak, dan kematian. Di sisi lain, aspek hukum yang mengatur kewajiban penggunaan helm tertuang secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta didukung oleh peraturan pelaksana lainnya. Regulasi tersebut tidak hanya memuat ketentuan kewajiban, tetapi juga sanksi bagi pelanggar, sehingga memiliki kekuatan yuridis dalam melindungi keselamatan pengendara. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan helm bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga kebutuhan fundamental dalam upaya perlindungan jiwa dan pengurangan risiko fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Copyrights © 2025