Asas pelayanan yang baik merupakan salah satu dari asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pelayanan publik sangat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat di Republik Indonesia dikarenakan kehidupan masyarakat dari lahir hingga meninggal dunia pasti membutuhkan pelayanan publik. Salah satu pelayanan publik yang paling mendasar adalah pembuatan E-KTP yang digunakan masyarakat untuk melanjutkan pendidikan, membuka usaha, mengurus pernikahan, hingga syarat untuk mendapatkan bantuan sosial. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian melalui aspek yang didasari penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu sudah berkualitas baik dikarenakan sudah sesuai dengan aspek daya tanggap (responsivness), aspek jaminan (assurance), dan aspek empathy. Namun berdasarkan penerapan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 Tentang Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik menunjukkan bahwa aplikasi pembuatan E-KTP milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut tidak sinkron terhadap notifikasi yang masyarakat dapatkan.
Copyrights © 2025